HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pemda Luwu Utara Terapkan Sistem Work From Anywhere bagi ASN Selama Libur Nataru

 


Kabarsulsel.id || Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara menerapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Utara Nomor: 100.3.4.2/1031/BKPSDM/XII/2025.

ASN yang terdiri atas PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu akan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel selama tiga hari kerja, terhitung mulai 29 hingga 31 Desember 2025. Meski bekerja dari lokasi selain kantor, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus diselesaikan di kantor, ASN yang bersangkutan dapat melaksanakan tugasnya di kantor setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung. Langkah ini dimaksudkan agar pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak menghambat pelayanan.

Selama pelaksanaan WFA, ASN tetap berada dalam pengawasan langsung pimpinan masing-masing. Atasan langsung diwajibkan melakukan monitoring dan pengawasan untuk memastikan kinerja ASN tetap berjalan meskipun dalam masa libur Nataru. “Atasan langsung wajib memastikan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan tugas ASN,” demikian salah satu poin dalam SE tersebut.

Kebijakan ini juga berlaku bagi Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Namun, instansi tersebut diwajibkan melakukan pembagian tugas secara proporsional, baik yang bekerja di kantor maupun secara WFA, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Selain itu, ASN yang melaksanakan WFA diwajibkan mengirimkan lokasi kerja kepada Kepala Perangkat Daerah masing-masing melalui WhatsApp sebanyak dua kali, yakni pada pagi dan sore hari. Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi selama jam kerja.

Dalam SE tersebut, para Kepala Perangkat Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur secara internal pelaksanaan WFA di lingkup instansinya masing-masing, sehingga pelaksanaan tugas kedinasan tetap tertib, disiplin, dan bertanggung jawab selama periode 29–31 Desember 2025.

Surat edaran yang dikeluarkan melalui BKPSDM ini ditujukan kepada Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda, para Lurah, Kepala UPT, serta Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Luwu Utara.

Diterbitkannya SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/531/M.KT.02/2025 tanggal 18 Desember 2025 tentang penerapan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi.

Posting Komentar